Senin, 29 Agustus 2016

MERGER DAN AKUISISI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Era globalisasi yang semakin berkembang belakangan ini, membuat perusahaan semakin terpacu untuk mengembangkan bisnisnya. Globalisasi akan semakin mendorong ketatnya persaingan diantara perusahaan-perusahaan lain, dan hanya perusahaan yang mempunyai strategi dan kemampuan bisnis yang baiklah yang mampu bertahan dan mengembangkan bisnis share nya. Serta ditengah iklim dunia usaha yang kurang mendukung dewasa ini dan dengan semakin ketatnya persaingan baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Pengusaha dituntut untuk dapat meningkatkan daya saing perusahaan untuk mampu bertahan dalam persaingan yang ketat tersebut.
Dengan adanya persaingan yang begitu ketat, setiap perusahaan akan dituntut untuk bisa menghadapi tantangan dan hambatan yang timbul dari adanya persaingan tersebut. Sehingga perusahaan diharapkan dapat menggunakan strategi yang tepat untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya, serta penggunaan strategi bisnis yang tepat oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan nilai (value) bagi perusahaan, terutama dalam hal peningkatan laba perusahaan.
Pada dasarnya perusahaan dibentuk untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dan diharapkan memperoleh profit/keuntungan yang maksimal. Banyak cara atau strategi yang digunakan perusahaan untuk mengembangkan bisnis usahanya demi menjaga kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Salah satu usaha untuk meningkatkan pertumbuhan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan dapat dilakukan dengan melalui strategi eksternal merger dan akuisisi (M&As). M&As merupakan strategi yang handal yang dapat dilakukan perusahaan untuk lebih mengembangkan bisnis perusahaan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. Dalam hal ini meningkatnya laba atau keuntungan yang didapat perusahaan.
Oleh karena itu diperlukan suatu gerakan untuk memberikan sosialisasi tentang cara untuk mampu berpikir membangun usaha baru dan membuat akuisisi dan merger. Hal tersebut yang kemudian menjadikan penulis untuk membuat makalah tentang mampu berpikir membangun usaha baru dan membuat kebijakan akuisisi dan merger.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penyusun dapat membuat rumusan masalah seperti berikut.
a.     Bagaimanakah prinsip-prinsip pengembangan usaha?
b.    Bagaimanakah cara merintis usaha baru?
c.     Bagaimanakah cara membuat akuisisi dan merger?
d.    Apasajakah klasifikasi akuisisi?
e.     Apasajakah keunggulan dan kelemahan merger dan akuisisi?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah seperti berikut ini.
a.     Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui prinsip-prinsip pengembangan usaha.
b.    Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui cara merintis usaha baru.
c.     Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui cara membuat akuisisi dan merger.
d.    Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui klasifikasi akuisisi.
e.     Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui keunggulan dan kelemahan merger dan akuisisi.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Prinsip-Prinsip Pengembangan Usaha
Prinsip-prinsip pengembangan usaha, demi keberlanjutan sebuah usaha yaitu:
a.    Peduli
Peduli dan peka terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungannya serta selalu memelihara rasa cinta kasih sesama.

b.    Positif dan Antusias
Selalu antusias dalam berpikir dan bertindak demi mencapai tujuan berusaha. Namun segala pemikiran dan tindakan tersebut bersifat positif demi menjaga kelangsungan usaha.

c.    Inisiatif
Memiliki inisiatif dalam menjalankan usaha berdasarkan motivasi yang kuat untuk maju dan mencapai tujuan tanpa menunggu komando, dan tanpa menyimpang dari kebijakan perusahaan atau negara.

d.   Rendah hati
Berusaha selalu optimis dalam setiap langkah, namun tidak sombong dan selalu menghargai serta menghormati orang lain.

e.    Kreatif dan Inovatif
Selalu kreatif dalam berusaha dengan melakukan berbagai inovasi agar dapat memenangkan persaingan dan menjadi leader dalam lingkungannya.



f.     Komunikatif
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan menguasai tekniknya secara baik, sehingga mampu menyampaikan segala informasi yang diperlukan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

g.    Kerjasama
Mampu menjalin kerjasama untuk menggalang kemitraan dengan semua kalangan dalam menjalankan tugas agar sukses mencapai tujuan.

h.    Disiplin dan Bertanggungjawab
Memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap kelangsungan hidup kegiatan usaha. Untuk itu, diperlukan disiplin yang tinggi dalam menjalankan semua peraturan atau ketentuan demi mencapai tujuan.

i.      Komitmen dan Tabah
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap semua keputusan atau peraturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan serta bertanggungjawab melaksanakan tanpa tawar-menawar.

j.      Produktif
Bekerja secara profesional, tekun dan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil yang maksimal.

2.2    Cara Merintis Usaha Baru
Dalam memasuki suatu bisnis atau usaha, dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu merintis usaha baru sejak awal, membeli perusahaan yang sudah ada dan kerjasama manajamen atau waralaba (franchising). Selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam rangka meristis usaha baru adalah bidang usaha dan jenis usaha yang akan dirintis,bentuk dan kepemilikan usaha yang akan dipilih, tempat usaha yang akan dipilih, organisasi usaha yang akan datang, jaminan usaha yang mungkin diperoleh, dan lingkungan usaha yang akan berpengaruh. Untuk mengelola usaha tersebut harus diawali dengan perencanaan usaha, pengelolaan keuangan, aksi strategis usaha dan teknik pengembangan usaha. Entrepreneur, orang yang berusaha mendirikan usaha baru/organisasi baru, sering terfokus pada upaya pengumpulan modal tanpa mengadakan survey tentang usaha apa yang mesti dikelola, kemampuan apa yang dimiliki dan perencanaan yang juga sering diabaikan. Disisi lain usaha-usaha yang telah ada banyak menemui hambatan seperti tidak efektifnya penerapan teknik tradisional manajemen pada pengembangan suatu bidang baru.
Berdasarkan analisis pustaka terkait kewirausahaan, diketahui bahwa aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam melakukan wirausaha adalah :
a.    Mencari peluang usaha baru, memperbaiki dan mengembangkan usaha lama, dan jenis usaha yang pernah dilakukan
b.    Pembiayaan, mengidentifikasi pendanaan, jumlah dan sumber-sumber dana.
c.    Sumber daya manusia, merinci tenaga kerja yang dimiliki dan akan dipergunakan
d.   Kepemilikan, penekanan pada peran-peran para pihak dalam pelaksanaan usaha.
e.    Organisasi, pembagian kerja diantara tenaga kerja yang dimiliki
f.     Kepemimpinan, kejujuran, agama, tujuan jangka panjang, proses manajerial
g.    Pemasaran, meliputi lokasi dan tempat usaha.

2.3    Membuat Akuisisi dan Merger
Merger berasal dari kata “merger” (latin) yang artinya adalah bergabung bersama, menyatu dan berkombinasi, menyebabkan hilangnya identitas karena terserap atau tertelan sesuatu. Pada dasarnya merger adalah penggabungan dua badan (perusahaan) yang kemudian akan hanya ada satu badan usaha yang masih tetap berdiri sebagai satu kesatuan hukum, sementara perusahaan yang lainya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Pada aktivitas merger, biasanya perusahaan yang memiliki asset dan kinerja yang lebih baik yang akan dibiarkan tetap berdiri, sedangkan perusahaan dengan asset yang kecil akan dibubarkan.
Akuisisi berasal dari kata acquisitio (latin) dan acquitisition (Inggris). Akuisisi adalah pengambil alihan kepemilikan atau pengendalian (control) berupa asset suatu perusahaan lain, namun perusahaan tersebut masih tetap ada sebagai badan hukum yang terpisah. Dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambil alihan Perseroan Terbatas mendifinisikan bahwa akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Merger dan Akuisisi (M&As) merupakan strategi eksternal yang digunakan perusahaan dalam meningkatkan nilai (value) perusahaan. Keberhasilan strategi M&As yang dilakukan oleh perusahaan sangat bergantung atas kinerja yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam melaksanakan strategi tersebut serta optimalisasi sumber daya akan menjadi faktor pendorong atas keberhasilan strategi M&As perusahaan.
Setiap sebelum maupun sesudah pelakasanaan M&As akan memberikan informasi kepada investor, maupun kepada perusahaan target. Informasi yang tersedia di pasar modal memiliki peranan yang penting untuk mempengaruhi segala macam bentuk transaksi perdagangan di pasar modal tersebut. Hal ini disebabkan karena para pelaku di pasar modal akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap setiap pengumuman atau informasi yang masuk ke bursa efek tersebut. Informasi atau pengumuman-pengumuman yang diterbitkan oleh emiten akan mempengaruhi para investor.

2.4    Klasifikasi Akuisisi
2.4.1   Klasifikasi dilihat dari Jenis Usaha
Apabila dilihat dari jenis usaha perusahan-perusahaan yang terlibat dalam transaksi akuisisi, maka dapat digolongkan sebagai berikut:
a.     Akuisisi Horizontal
Dalam hal ini perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama, atau yang memiliki wilayah pemasaran yang sama. Jelas bahwa tujuan dari akuisisi ini adalah untuk memperluas atau memperbesar pangsa pasar atau pembunuh pesaing.

b.     Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal dimaksudkan sebagai akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir.

c.    Akuisisi Konglomerat
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi terhadap satu atau beberapa perusahaan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perusahaan dengan tujuan membentuk konglomerasibaru atau konglomerasi yang lebih besar lagi.

2.4.2   Klasifikasi dilihat dari Lokalisasi
Jika dilihat dari segi lokalisasi perusahaan pengakuisisi di perusahaan target, akuisisi dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.    Akuisisi Eksternal
Akuisisi ekternal merupakan akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan masing-masing grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.

b.    Akuisisi Internal
Kebalikan dari akuisisi eksternal, maka pada akuisisi internal, perusahaanperusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha. Di Indonesia, model akuisisi internal ini sangat sering dilakukan, terlebih lagi jika menyangkut denga perusahaan terbuka, dengan dana akuisisi yang diambil dari hasil righ issue.

2.4.3   Klasifikasi dilihat dari Objek Akuisisi
Apabila dilihat dari segi objek transaksi akuisisi, maka akuisisi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.    Akuisisi Saham
Dalam hal ini yang diakuisisi/dibeli sahamnya perusahaan target. Baik dibayar dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya perusahaan pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51% (simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham minimal 51%. Sebab, jika kurang dari persentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.

b.    Akuisisi Aset
Terhadap akuisisi aset ini,maka yang diakuisisi adalah aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga. Sebagai kontra prestasi dari akuisisi aset, diberikanlah kepada pemegang saham perusahaan target suatu harga yang pantas dengan cara-cara yang sama seperti yang dilakukan untuk akuisisi saham.



c.     Akuisisi Kombinasi
Dalam hal ini, dilakukan kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset. Misalnya, dapat dilakukan akuisisi 50% saham plus 50% aset dari perusahaan target. Demikian juga dengan kontra prestasinya, dapat saja sebagian dibayar dengan cash, dan sebagian lagi dengan saham perusahaan pengakuisisi atau saham perusahaan lain.

d.    Akuisisi Bertahap
Pada akuisisi bertahap ini, akuisisi tidak dilaksanakan sekaligus. Misalnya perusahaan target menerbitkan covertible bonds. Sementara perusahaan pengakusisi menjadi pembelinya. Maka dalam hal ini, thap pertama pengakuisisi menyerahkan dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds. Tahap selanjutnya bonds tersebut ditukar dengan equity, jika kinerja keuangan perusahaan target semakin baik. Dengan demikian, hak opsi ada pada pemilik covertable bonds yang ada dalam hal ini merupakan perusahaan pengakuisisi.

e.    Akuisisi Kegiatan Usaha
Dalam hal ini yang diakuisisi (dibeli) adalah hanya kegiatan usaha termasuk jaringan bisnis, alat produksi, hak milik intelektual dan lain-lain.

2.4.4   Klasifikasi dilihat dari Motivasi Akuisisi
Jika dilihat dari segi motivasi akuisisi dilakukan, maka akuisisi dapat dibedakan sebagi berikut:
a.    Akuisisi Strategi
Pada akuisisi strategi, latar belakang yang menyebabkan mengapa akuisisi dilakukan adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Sebab dengan akuisisi, diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi risiko, memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dan sebagainya.

b.    Akuisisi Finansial
Akuisisi finansial adalah akuisisi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya. Akuisisi ini bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham atau aset yang murah, tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.

2.4.5   Klasifikasi dilihat dari Model Pembayaran
Dilihat dari segi model pembayarannya, suatu akuisisi dapat dibagi kedalam:
a.    Akuisisi dibayar Tunai (Cash Based Acquisition).
Metode pembayaran harga saham dalam akuisisi yang paling sering dilakukan adalah dengan jalan membayarnya secara tunai (cash). Hanya saja uang tunai tersebut bagi pihak pengakuisisi dapat bersumber dari bermacammacam sumber. Akan tetapi, sulit bagi pengakuisisi untuk memperoleh dana bank yang khusus ditujukan membeli saham, meskipun saham yang diakuisisi tersebut daat saja dijadikan jaminan bank lewat gadai saham. Biasanya bank dilarang mendanai langsung (dengan pinjaman) atau pembelian saham. Lebih munkin jika uang tunai tersebut diperoleh dari sumber lain, misalnya dari dana lewat pasar modal.

b.    Akuisisi dibayar dengan Saham (Stock Based Acquisition)
Akuisisi yang dibayar dengan saham ini adalah akuisisi dimana pengakuisisi menyerahkan sejumlah sahamnya atau saam perusahaannya kepada pihak perusahaan yang diakuisisi atau kepada pemegang saham yang dibeli sebesar harga saham tersebut.

c.    Akuisisi Dibayar dengan Aset (Asset Based Acquisition)
Pihak pengakuisisi membayar harga akuisisi dengan aset milik pihak pengakuisisi atau milik perusahaan yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi, ataupun milik pihak ketiga yang akan dibeli oleh pihak pengakuisisi. Jadi model pembelian denga aset ini ditandai oleh penyerahan (pembalik namaan) sejumlah aset dari pihak pengakuisisi atau pihak ketiga kepada perusahaan target atau kepada pemeang saham perusahaan target yang sahamnya diakuisisi. Apabila yang diakuisisi adalah aset perusahaan yang dibayar juga dengan aset oleh ihak pengakuisisi, maka yang terjadi sebenarnya adalah hanyalah saling tukar aset.

d.   Akuisisi dengan Sistem Pembayaran Kombinasi (Combined Based Acquasition)
Sering juga dalam praktek, suatu akuisisi dibayar dengan sistem pembayaran kombinasi.

e.    Akuisisi dengan Tahapan (Multi Stage Acquisition)
Pada akuisisi bertahap ini, akuisisi tidak dilaksanakan sekaligus. Akan tetapi, pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan perkembangan perusahaan target setelah diakuisisi. Hal ini dapat dilakukan, misalnya sebagian dibayar tunai atau dengan saham sedangkan sebaian lagi dibayar dengan bonds. Misalnya perusahaan target menerbitkan convertible bonds, sementara perusahaan pengakuisisi menjadi pembelinya. Maka dalam hal ini, setelah pembayaran sejumlah tertentu, kemudian perusahaan pengakuisisi menyerahkan dana ke perusahaan targetlewat bonds. Tahap selanjutnya dibayar harga saham dengan jalan keluar bonds tersebut dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik. Dengan demikian, hak opsi pada pemilik convertible bonds, yang dalam hal ini merupakan perusahaan pengakuisisi.
2.5    Keunggulan dan Kelemahan Merger dan Akuisisi
Moin (2003) menjelaskan keunggulan dan manfaat aktivitas M&As sebagai berikut :
a.    Mendapatkan Ketika perusahaan melakukan keputusan M&As, maka bidder akan memperoleh pasar dari yang telah dikuasai oleh perusahaan target.
b.    Memperoleh kemudahan dana / pembiayaan karena kreditor lebih percaya dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan. Penggabungan usaha (M&As), akan menjadikan kondisi keuangan perusahaan lebih mapan, dalam hal ini adanya peningkatan asset atau sejenisnya.
c.    Memperoleh karyawan yang telah berpengalaman. Keputusan M&As yang dilakukan akan menghasilkan karyawan – karyawan yang berpengalaman, di mana karyawan tersebut dapat berasal dari perusahaan bidder, target, maupun perekrutan karyawan baru yang berpengalaman.
d.   Mendapatkan pelanggan yang telah ada tanpa harus merintis lebih awal. Keputusan M&As akan menyebabkan perusahaan bidder memperoleh pasar yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan target, sehingga secara tidak langsung juga akan menguasai pelanggan yang telah ada.
e.    Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan. Sistem operasional dan administratif dapat dimiliki dengan pelaksanaan M&As yang efektif.
f.     Mengurangi resiko kegagalan bisnis karena tidak harus mencari pelanggan baru. Perusahaan bidder tidak akan bersusah payah dalam mencari pelanggan, karena pelanggan telah terbentuk dari perusahaan target sebelum dilaksanakanya M&As.
g.    Menghemat waktu untuk memasuki bisnis yang baru. Perusahaan akan lebih mudah dalam menguasai pasar, karena pelaksanaan M&As hanya memerlukan waktu yang relatif singkat.
h.    Memperoleh infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan yang lebih cepat. Infrastuktur dalam hal ini dapat berupa gedung, gudang, tanah, dan lain-lain dari perusahaan target.
Selain keunggulan tersebut, M&As juga memiliki kelemahan, yaitu sebagai berikut:
a.    Proses integrasi yang tidak mudah. Walaupun pelaksanaan M&As memerlukan waktu yang relatif singkat, namun integrasi dalam pelaksanaan hal tersebut cukup sulit, karena diperlukannya koordinasi dari pihak - pihak yang berkaitan dengan hal tersebut.
b.    Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat. Penentuan nilai perusahaan target akan menjadi salah satu penyebab gagalnya M&As itu sendiri. Salah satu penyebabnya adalah adanya kecenderungan perusahaan target tidak menampilkan / terbuka terhadap semua informasi (finansial maupun non finansial) yang dimiliki.
c.    Biaya konsultan yang mahal.
d.   Meningkatnya kompleksitas birokrasi. Birokrasi akan menghambat jalannya pelaksanaan keputusan M&As itu sendiri, serta adanya perizinan yang sulit juga akan semakin menghambat pelaksanaan M&As.
e.    Biaya koordinasi yang mahal.
f.     Sering kali menurunkan moral organisasi.
g.    Tidak menjamin peningkatan nilai perusahaan. Keputusan M&As yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan (bidder), kenyataanya selalu bertolak belakang, dimana peningkatan nilai perusahaan hanya dialami oleh perusahaan target.
h.    Tidak menjamin peningkatan kemakmuran pemegang saham. Hal ini berkaitan dengan adanya agency problem, dimana manager melakukan keputusan M&As yang tidak optimal, dalam artian keputusan tersebut dilakukan hanya untuk mencapai tujuan individu.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Prinsip-prinsip pengembangan usaha, demi keberlanjutan sebuah usaha yaitu peduli, positif dan antusias, inisiatif, rendah hati, kreatif dan inovatif dan lain sebagainya. Dalam memasuki suatu bisnis atau usaha, dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu merintis usaha baru sejak awal, membeli perusahaan yang sudah ada dan kerjasama manajamen atau waralaba (franchising). Untuk mengelola usaha tersebut harus diawali dengan perencanaan usaha, pengelolaan keuangan, aksi strategis usaha dan teknik pengembangan usaha.
Merger dan Akuisisi (M&As) merupakan strategi eksternal yang digunakan perusahaan dalam meningkatkan nilai (value) perusahaan. Keberhasilan strategi M&As yang dilakukan oleh perusahaan sangat bergantung atas kinerja yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam melaksanakan strategi tersebut serta optimalisasi sumber daya akan menjadi faktor pendorong atas keberhasilan strategi M&As perusahaan.
Adapun klasifikasi dari akuisisi yaitu klasifikasi dilihat dari jenis usaha, klasifikasi dilihat dari lokalisasi, klasifikasi dilihat dari objek akuisisi, klasifikasi dilihat dari motivasi akuisisi dan klasifikasi dilihat dari model pembayaran. Keunggulan dan manfaat aktivitas M&As yaitu mendapatkan ketika perusahaan melakukan keputusan M&As, maka bidder akan memperoleh pasar dari yang telah dikuasai oleh perusahaan target. Memperoleh kemudahan dana / pembiayaan karena kreditor lebih percaya dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan. Penggabungan usaha (M&As), akan menjadikan kondisi keuangan perusahaan lebih mapan, dalam hal ini adanya peningkatan asset atau sejenisnya.
M&As juga memiliki kelemahan, yaitu proses integrasi yang tidak mudah. Walaupun pelaksanaan M&As memerlukan waktu yang relatif singkat, namun integrasi dalam pelaksanaan hal tersebut cukup sulit, karena diperlukannya koordinasi dari pihak - pihak yang berkaitan dengan hal tersebut. Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat. Penentuan nilai perusahaan target akan menjadi salah satu penyebab gagalnya M&As itu sendiri. Salah satu penyebabnya adalah adanya kecenderungan perusahaan target tidak menampilkan / terbuka terhadap semua informasi (finansial maupun non finansial) yang dimiliki.























DAFTAR PUSTAKA
Abdul Muhyi, H. 2007. Menumbuhkan Jiwa dan Kompetensi Kewirausahaan. UNPAD: Bandung
Moin, Abdul. 2003. Merger, Akuisisi dan Divestasi Edisi II. Ekonisia: Yogyakarta

Suryana. 2001. Kewirausahaan. Salemba Empat. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar