BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era
globalisasi yang semakin berkembang belakangan ini, membuat perusahaan semakin
terpacu untuk mengembangkan bisnisnya. Globalisasi akan semakin mendorong
ketatnya persaingan diantara perusahaan-perusahaan lain, dan hanya perusahaan
yang mempunyai strategi dan kemampuan bisnis yang baiklah yang mampu bertahan
dan mengembangkan bisnis share nya. Serta
ditengah iklim dunia usaha yang kurang mendukung dewasa ini dan dengan semakin
ketatnya persaingan baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Pengusaha
dituntut untuk dapat meningkatkan daya saing perusahaan untuk mampu bertahan
dalam persaingan yang ketat tersebut.
Dengan
adanya persaingan yang begitu ketat, setiap perusahaan akan dituntut untuk bisa
menghadapi tantangan dan hambatan yang timbul dari adanya persaingan tersebut.
Sehingga perusahaan diharapkan dapat menggunakan strategi yang tepat untuk
mempertahankan kelangsungan bisnisnya, serta penggunaan strategi bisnis yang
tepat oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan nilai (value) bagi perusahaan, terutama dalam
hal peningkatan laba perusahaan.
Pada
dasarnya perusahaan dibentuk untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dan
diharapkan memperoleh profit/keuntungan yang maksimal. Banyak cara atau
strategi yang digunakan perusahaan untuk mengembangkan bisnis usahanya demi
menjaga kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Salah satu usaha untuk
meningkatkan pertumbuhan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan dapat
dilakukan dengan melalui strategi eksternal merger dan akuisisi (M&As).
M&As merupakan strategi yang handal yang dapat dilakukan perusahaan untuk
lebih mengembangkan bisnis perusahaan, yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan nilai perusahaan. Dalam hal ini meningkatnya laba atau keuntungan
yang didapat perusahaan.
Oleh karena itu diperlukan suatu
gerakan untuk memberikan sosialisasi tentang cara untuk mampu berpikir
membangun usaha baru dan membuat akuisisi dan merger. Hal tersebut yang
kemudian menjadikan penulis untuk membuat makalah tentang mampu berpikir
membangun usaha baru dan membuat kebijakan akuisisi dan merger.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas maka penyusun dapat membuat rumusan masalah seperti berikut.
a.
Bagaimanakah prinsip-prinsip
pengembangan usaha?
b.
Bagaimanakah
cara merintis usaha baru?
c.
Bagaimanakah
cara membuat akuisisi dan merger?
d.
Apasajakah klasifikasi
akuisisi?
e.
Apasajakah
keunggulan dan kelemahan merger dan akuisisi?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang
diharapkan dari penulisan makalah ini adalah seperti berikut ini.
a. Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan
mengetahui prinsip-prinsip pengembangan usaha.
b. Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan
mengetahui
cara merintis usaha baru.
c. Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan
mengetahui
cara
membuat akuisisi dan merger.
d. Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan
mengetahui
klasifikasi
akuisisi.
e. Agar Mahasiswa/i dapat memahami dan
mengetahui
keunggulan
dan kelemahan merger dan
akuisisi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Prinsip-Prinsip Pengembangan Usaha
Prinsip-prinsip pengembangan usaha, demi
keberlanjutan sebuah usaha yaitu:
a.
Peduli
Peduli dan peka terhadap segala hal yang
terjadi dalam lingkungannya serta selalu memelihara rasa cinta kasih sesama.
b.
Positif dan Antusias
Selalu antusias dalam berpikir dan
bertindak demi mencapai tujuan berusaha. Namun segala pemikiran dan tindakan
tersebut bersifat positif demi menjaga kelangsungan usaha.
c.
Inisiatif
Memiliki inisiatif dalam menjalankan
usaha berdasarkan motivasi yang kuat untuk maju dan mencapai tujuan tanpa
menunggu komando, dan tanpa menyimpang dari kebijakan perusahaan atau negara.
d.
Rendah hati
Berusaha selalu optimis dalam setiap langkah,
namun tidak sombong dan selalu menghargai serta menghormati orang lain.
e. Kreatif dan Inovatif
Selalu kreatif dalam
berusaha dengan melakukan
berbagai inovasi agar dapat memenangkan persaingan dan menjadi leader dalam
lingkungannya.
f. Komunikatif
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan
menguasai tekniknya secara baik, sehingga mampu menyampaikan segala
informasi yang diperlukan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
g. Kerjasama
Mampu menjalin kerjasama
untuk menggalang kemitraan
dengan semua kalangan dalam menjalankan tugas agar sukses mencapai tujuan.
h. Disiplin dan Bertanggungjawab
Memiliki rasa tanggungjawab yang
besar terhadap kelangsungan hidup kegiatan usaha. Untuk itu, diperlukan
disiplin yang tinggi dalam menjalankan semua peraturan atau ketentuan demi mencapai
tujuan.
i. Komitmen
dan Tabah
Memiliki komitmen yang tinggi
terhadap semua keputusan
atau peraturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan serta bertanggungjawab
melaksanakan tanpa tawar-menawar.
j. Produktif
Bekerja secara
profesional, tekun dan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil
yang maksimal.
2.2 Cara Merintis Usaha
Baru
Dalam
memasuki suatu bisnis atau usaha, dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu
merintis usaha baru sejak awal, membeli perusahaan yang sudah ada dan kerjasama
manajamen atau waralaba (franchising).
Selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam rangka meristis usaha baru adalah
bidang usaha dan jenis usaha yang akan dirintis,bentuk dan kepemilikan usaha
yang akan dipilih, tempat usaha yang akan dipilih, organisasi usaha yang akan
datang, jaminan usaha yang mungkin diperoleh, dan lingkungan usaha yang akan
berpengaruh. Untuk
mengelola usaha tersebut harus diawali dengan perencanaan usaha, pengelolaan
keuangan, aksi strategis usaha dan teknik pengembangan usaha. Entrepreneur,
orang yang berusaha mendirikan usaha baru/organisasi baru, sering terfokus pada
upaya pengumpulan modal tanpa mengadakan survey tentang usaha apa yang mesti
dikelola, kemampuan apa yang dimiliki dan perencanaan yang juga sering
diabaikan. Disisi lain usaha-usaha yang telah ada banyak menemui hambatan
seperti tidak efektifnya penerapan teknik tradisional manajemen pada
pengembangan suatu bidang baru.
Berdasarkan analisis pustaka
terkait kewirausahaan, diketahui bahwa aspek-aspek yang perlu diperhatikan
dalam melakukan wirausaha adalah :
a. Mencari
peluang usaha baru, memperbaiki dan mengembangkan usaha lama, dan jenis usaha
yang pernah dilakukan
b. Pembiayaan,
mengidentifikasi pendanaan, jumlah dan sumber-sumber dana.
c. Sumber
daya manusia, merinci tenaga kerja yang dimiliki dan akan dipergunakan
d. Kepemilikan,
penekanan pada peran-peran para pihak dalam pelaksanaan usaha.
e. Organisasi,
pembagian kerja diantara tenaga kerja yang dimiliki
f. Kepemimpinan,
kejujuran, agama, tujuan jangka panjang, proses manajerial
g. Pemasaran,
meliputi lokasi dan tempat usaha.
2.3
Membuat
Akuisisi dan Merger
Merger
berasal dari kata “merger” (latin)
yang artinya adalah bergabung bersama, menyatu dan berkombinasi, menyebabkan
hilangnya identitas karena terserap atau tertelan sesuatu. Pada dasarnya merger
adalah penggabungan dua badan (perusahaan) yang kemudian akan hanya ada satu
badan usaha yang masih tetap berdiri sebagai satu kesatuan hukum, sementara perusahaan
yang lainya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Pada aktivitas merger,
biasanya perusahaan yang memiliki asset dan kinerja yang lebih baik yang akan
dibiarkan tetap berdiri, sedangkan perusahaan dengan asset yang kecil akan
dibubarkan.
Akuisisi
berasal dari kata acquisitio (latin)
dan acquitisition (Inggris). Akuisisi
adalah pengambil alihan kepemilikan atau pengendalian (control) berupa asset suatu perusahaan lain, namun perusahaan
tersebut masih tetap ada sebagai badan hukum yang terpisah. Dalam Peraturan
Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambil
alihan Perseroan Terbatas mendifinisikan bahwa akuisisi adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih
baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Merger
dan Akuisisi (M&As) merupakan strategi eksternal yang digunakan perusahaan
dalam meningkatkan nilai (value)
perusahaan. Keberhasilan strategi M&As yang dilakukan oleh perusahaan
sangat bergantung atas kinerja yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam
melaksanakan strategi tersebut serta optimalisasi sumber daya akan menjadi
faktor pendorong atas keberhasilan strategi M&As perusahaan.
Setiap
sebelum maupun sesudah pelakasanaan M&As akan memberikan informasi kepada
investor, maupun kepada perusahaan target. Informasi yang tersedia di pasar
modal memiliki peranan yang penting untuk mempengaruhi segala macam bentuk
transaksi perdagangan di pasar modal tersebut. Hal ini disebabkan karena para
pelaku di pasar modal akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap setiap
pengumuman atau informasi yang masuk ke bursa efek tersebut. Informasi atau
pengumuman-pengumuman yang diterbitkan oleh emiten akan mempengaruhi para
investor.
2.4 Klasifikasi Akuisisi
2.4.1 Klasifikasi dilihat dari Jenis Usaha
Apabila dilihat dari jenis usaha
perusahan-perusahaan yang terlibat dalam transaksi akuisisi, maka dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Akuisisi Horizontal
Dalam hal ini perusahaan yang diakuisisi
adalah para pesaingnya, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama, atau
yang memiliki wilayah pemasaran yang sama. Jelas bahwa tujuan dari akuisisi ini
adalah untuk memperluas atau memperbesar pangsa pasar atau pembunuh pesaing.
b. Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal dimaksudkan sebagai
akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu
mata rantai produksi, yakni suatu
perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir.
c. Akuisisi
Konglomerat
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi
terhadap satu atau beberapa perusahaan yang tidak mempunyai kaitan bisnis
secara langsung dengan bisnis perusahaan dengan tujuan membentuk
konglomerasibaru atau konglomerasi yang lebih besar lagi.
2.4.2
Klasifikasi dilihat
dari Lokalisasi
Jika
dilihat dari segi lokalisasi perusahaan pengakuisisi di perusahaan target, akuisisi dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a.
Akuisisi Eksternal
Akuisisi
ekternal merupakan akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan
masing-masing grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.
b.
Akuisisi Internal
Kebalikan
dari akuisisi eksternal, maka pada akuisisi internal, perusahaanperusahaan yang melakukan akuisisi
masih dalam satu grup usaha. Di
Indonesia,
model akuisisi internal ini sangat sering dilakukan, terlebih lagi jika menyangkut denga
perusahaan terbuka, dengan dana akuisisi yang diambil dari hasil righ issue.
2.4.3
Klasifikasi dilihat
dari Objek Akuisisi
Apabila
dilihat dari segi objek transaksi akuisisi, maka akuisisi dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
a.
Akuisisi Saham
Dalam hal ini yang diakuisisi/dibeli sahamnya
perusahaan target. Baik dibayar dengan uang tunai, maupun dibayar dengan
sahamnya perusahaan pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut
transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%
(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi
memegang saham minimal 51%. Sebab, jika kurang dari persentase tersebut,
perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli
saham biasa saja.
b. Akuisisi
Aset
Terhadap
akuisisi aset ini,maka yang diakuisisi adalah aset perusahaan target dengan atau tanpa
ikut mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak
ketiga. Sebagai kontra prestasi dari akuisisi aset, diberikanlah kepada
pemegang saham perusahaan target suatu harga yang pantas dengan cara-cara
yang sama seperti yang dilakukan untuk akuisisi saham.
c.
Akuisisi Kombinasi
Dalam
hal ini, dilakukan kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset. Misalnya, dapat
dilakukan akuisisi 50% saham plus
50%
aset dari perusahaan target. Demikian juga dengan kontra prestasinya,
dapat saja sebagian dibayar dengan cash, dan sebagian lagi dengan saham perusahaan
pengakuisisi atau saham perusahaan lain.
d.
Akuisisi Bertahap
Pada
akuisisi bertahap ini, akuisisi tidak dilaksanakan sekaligus. Misalnya perusahaan target
menerbitkan covertible bonds.
Sementara perusahaan pengakusisi
menjadi pembelinya. Maka dalam hal ini, thap pertama pengakuisisi
menyerahkan dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds. Tahap selanjutnya bonds tersebut ditukar dengan equity, jika kinerja keuangan perusahaan target
semakin baik. Dengan demikian, hak opsi ada pada pemilik covertable
bonds yang ada dalam hal ini merupakan
perusahaan pengakuisisi.
e.
Akuisisi Kegiatan Usaha
Dalam
hal ini yang diakuisisi (dibeli) adalah hanya kegiatan usaha termasuk jaringan
bisnis, alat produksi, hak milik intelektual dan lain-lain.
2.4.4
Klasifikasi dilihat
dari Motivasi Akuisisi
Jika
dilihat dari segi motivasi akuisisi dilakukan, maka akuisisi dapat dibedakan sebagi
berikut:
a.
Akuisisi Strategi
Pada
akuisisi strategi, latar belakang yang menyebabkan mengapa akuisisi dilakukan adalah untuk
meningkatkan produktivitas perusahaan. Sebab dengan akuisisi,
diharapkan
dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi risiko, memperluas
pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dan sebagainya.
b.
Akuisisi Finansial
Akuisisi
finansial adalah akuisisi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial
semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya. Akuisisi ini bersifat
spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham atau
aset yang murah, tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.
2.4.5
Klasifikasi dilihat dari Model Pembayaran
Dilihat dari segi model pembayarannya, suatu akuisisi
dapat dibagi kedalam:
a.
Akuisisi dibayar
Tunai (Cash Based Acquisition).
Metode pembayaran harga saham dalam akuisisi yang
paling sering dilakukan adalah dengan jalan membayarnya secara tunai (cash).
Hanya saja uang tunai tersebut bagi pihak pengakuisisi dapat bersumber dari
bermacammacam sumber. Akan tetapi, sulit bagi pengakuisisi untuk memperoleh
dana bank yang khusus ditujukan membeli saham, meskipun saham yang diakuisisi tersebut
daat saja dijadikan jaminan bank lewat gadai saham. Biasanya bank dilarang
mendanai langsung (dengan pinjaman) atau pembelian saham. Lebih munkin jika uang
tunai tersebut diperoleh dari sumber lain, misalnya dari dana lewat pasar
modal.
b.
Akuisisi dibayar
dengan Saham (Stock Based Acquisition)
Akuisisi yang dibayar dengan saham ini adalah akuisisi
dimana pengakuisisi menyerahkan sejumlah sahamnya atau saam perusahaannya
kepada pihak perusahaan yang diakuisisi atau kepada pemegang saham yang dibeli
sebesar harga saham tersebut.
c.
Akuisisi Dibayar dengan Aset (Asset Based Acquisition)
Pihak pengakuisisi membayar
harga akuisisi dengan aset milik pihak pengakuisisi atau milik perusahaan yang
dimiliki oleh pihak pengakuisisi, ataupun milik pihak ketiga yang akan dibeli
oleh pihak pengakuisisi. Jadi model pembelian denga aset ini ditandai oleh
penyerahan (pembalik namaan) sejumlah aset dari pihak pengakuisisi atau pihak
ketiga kepada perusahaan target atau kepada pemeang saham perusahaan target
yang sahamnya diakuisisi. Apabila yang diakuisisi adalah aset perusahaan yang
dibayar juga dengan aset oleh ihak pengakuisisi, maka yang terjadi sebenarnya
adalah hanyalah saling tukar aset.
d.
Akuisisi dengan Sistem Pembayaran Kombinasi (Combined Based Acquasition)
Sering juga dalam praktek,
suatu akuisisi dibayar dengan sistem pembayaran kombinasi.
e.
Akuisisi dengan Tahapan (Multi Stage Acquisition)
Pada akuisisi bertahap ini,
akuisisi tidak dilaksanakan sekaligus. Akan tetapi, pembayaran dilakukan
bertahap sesuai dengan perkembangan perusahaan target setelah diakuisisi. Hal
ini dapat dilakukan, misalnya sebagian dibayar tunai atau dengan saham
sedangkan sebaian lagi dibayar dengan bonds. Misalnya perusahaan target
menerbitkan convertible bonds, sementara perusahaan pengakuisisi menjadi
pembelinya. Maka dalam hal ini, setelah pembayaran sejumlah tertentu, kemudian
perusahaan pengakuisisi menyerahkan dana ke perusahaan targetlewat bonds.
Tahap selanjutnya dibayar harga saham dengan jalan keluar bonds tersebut
dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik. Dengan
demikian, hak opsi pada pemilik convertible bonds, yang dalam hal ini
merupakan perusahaan pengakuisisi.
2.5 Keunggulan dan Kelemahan Merger dan
Akuisisi
Moin
(2003) menjelaskan keunggulan dan manfaat aktivitas M&As sebagai
berikut :
a.
Mendapatkan Ketika
perusahaan melakukan keputusan M&As, maka bidder akan memperoleh pasar dari
yang telah dikuasai oleh perusahaan target.
b.
Memperoleh kemudahan
dana / pembiayaan karena kreditor lebih percaya dengan perusahaan yang
telah berdiri dan mapan.
Penggabungan
usaha (M&As), akan menjadikan kondisi keuangan perusahaan lebih mapan, dalam hal
ini adanya peningkatan asset atau sejenisnya.
c.
Memperoleh karyawan
yang telah berpengalaman.
Keputusan
M&As yang dilakukan akan menghasilkan karyawan – karyawan yang berpengalaman, di
mana karyawan tersebut dapat berasal dari perusahaan bidder, target, maupun
perekrutan karyawan baru yang
berpengalaman.
d.
Mendapatkan pelanggan
yang telah ada tanpa harus merintis lebih awal. Keputusan M&As akan menyebabkan
perusahaan bidder memperoleh pasar
yang
sebelumnya dikuasai oleh perusahaan target, sehingga secara tidak langsung juga akan menguasai
pelanggan yang telah ada.
e.
Memperoleh sistem
operasional dan administratif yang mapan. Sistem operasional dan administratif
dapat dimiliki dengan pelaksanaan
M&As
yang efektif.
f.
Mengurangi resiko
kegagalan bisnis karena tidak harus mencari pelanggan baru. Perusahaan bidder tidak
akan bersusah payah dalam mencari pelanggan, karena pelanggan telah
terbentuk dari perusahaan target sebelum dilaksanakanya M&As.
g.
Menghemat waktu untuk
memasuki bisnis yang baru.
Perusahaan
akan lebih mudah dalam menguasai pasar, karena pelaksanaan M&As hanya
memerlukan waktu yang relatif singkat.
h.
Memperoleh
infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan yang lebih cepat. Infrastuktur dalam hal
ini dapat berupa gedung, gudang, tanah, dan lain-lain dari perusahaan target.
Selain
keunggulan tersebut, M&As juga memiliki kelemahan, yaitu sebagai berikut:
a.
Proses integrasi yang
tidak mudah. Walaupun
pelaksanaan M&As memerlukan waktu yang relatif singkat, namun integrasi dalam
pelaksanaan hal tersebut cukup sulit, karena diperlukannya koordinasi dari pihak -
pihak yang berkaitan dengan hal tersebut.
b.
Kesulitan menentukan
nilai perusahaan target secara akurat. Penentuan nilai perusahaan target akan
menjadi salah satu penyebab gagalnya
M&As
itu sendiri. Salah satu penyebabnya adalah adanya kecenderungan perusahaan target tidak
menampilkan / terbuka terhadap semua informasi (finansial maupun non
finansial) yang dimiliki.
c.
Biaya konsultan yang
mahal.
d.
Meningkatnya
kompleksitas birokrasi. Birokrasi
akan menghambat jalannya pelaksanaan keputusan M&As itu sendiri, serta adanya
perizinan yang sulit juga akan semakin menghambat pelaksanaan M&As.
e.
Biaya koordinasi yang
mahal.
f.
Sering kali menurunkan
moral organisasi.
g.
Tidak menjamin
peningkatan nilai perusahaan. Keputusan
M&As yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan (bidder), kenyataanya
selalu bertolak belakang, dimana peningkatan nilai perusahaan hanya
dialami oleh perusahaan target.
h.
Tidak menjamin
peningkatan kemakmuran pemegang saham. Hal ini berkaitan dengan adanya agency
problem, dimana manager melakukan
keputusan
M&As yang tidak optimal, dalam artian keputusan tersebut dilakukan hanya untuk
mencapai tujuan individu.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Prinsip-prinsip
pengembangan usaha, demi keberlanjutan sebuah usaha yaitu peduli, positif dan antusias,
inisiatif, rendah hati, kreatif dan inovatif dan lain sebagainya. Dalam
memasuki suatu bisnis atau usaha, dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu
merintis usaha baru sejak awal, membeli perusahaan yang sudah ada dan kerjasama
manajamen atau waralaba (franchising).
Untuk mengelola usaha tersebut harus diawali dengan perencanaan usaha,
pengelolaan keuangan, aksi strategis usaha dan teknik pengembangan usaha.
Merger
dan Akuisisi (M&As) merupakan strategi eksternal yang digunakan perusahaan
dalam meningkatkan nilai (value)
perusahaan. Keberhasilan strategi M&As yang dilakukan oleh perusahaan
sangat bergantung atas kinerja yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam
melaksanakan strategi tersebut serta optimalisasi sumber daya akan menjadi
faktor pendorong atas keberhasilan strategi M&As perusahaan.
Adapun klasifikasi dari akuisisi yaitu klasifikasi
dilihat dari jenis usaha, klasifikasi dilihat dari lokalisasi,
klasifikasi dilihat dari objek akuisisi, klasifikasi dilihat dari motivasi
akuisisi dan klasifikasi dilihat dari
model pembayaran. Keunggulan dan manfaat aktivitas M&As yaitu
mendapatkan ketika perusahaan melakukan keputusan M&As, maka bidder akan
memperoleh pasar dari yang telah dikuasai oleh perusahaan target. Memperoleh
kemudahan dana / pembiayaan karena kreditor lebih percaya dengan perusahaan
yang telah berdiri dan mapan. Penggabungan usaha (M&As), akan menjadikan
kondisi keuangan perusahaan lebih mapan, dalam hal ini adanya peningkatan asset
atau sejenisnya.
M&As
juga memiliki kelemahan, yaitu proses integrasi yang tidak mudah. Walaupun
pelaksanaan M&As memerlukan waktu yang relatif singkat, namun integrasi
dalam pelaksanaan hal tersebut cukup sulit, karena diperlukannya koordinasi
dari pihak - pihak yang berkaitan dengan hal tersebut. Kesulitan menentukan
nilai perusahaan target secara akurat. Penentuan nilai perusahaan target akan
menjadi salah satu penyebab gagalnya M&As itu sendiri. Salah satu
penyebabnya adalah adanya kecenderungan perusahaan target tidak menampilkan /
terbuka terhadap semua informasi (finansial maupun non finansial) yang
dimiliki.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Muhyi, H. 2007. Menumbuhkan Jiwa dan Kompetensi
Kewirausahaan. UNPAD: Bandung
Moin, Abdul. 2003. Merger, Akuisisi dan Divestasi Edisi II.
Ekonisia: Yogyakarta
Suryana. 2001. Kewirausahaan.
Salemba Empat.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar